Silahkan untuk bisa menyaksikan video singkat Sosialisasi Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) melalui tautan berikut ini:
Apa Itu Asesmen Nasional
Instrumen Asesmen Nasional
Peserta Asesmen Nasional
Pelaksanaan Asesmen Nasional
Kesimpulan
ANBK ( Asesmen Nasional Berbasis Komputer ) adalah program evaluasi yang memotret input, proses, dan hasil pembelajaran di satuan pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Asesmen Nasional yang diselenggarakan Kemdikbudristek merupakan bagian dari kebijakan merdeka belajar. Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
Asesmen Nasional perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Asesmen ini dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar murid. Asesmen Nasional menghasilkan informasi untuk memantau (a) perkembangan mutu dari waktu ke waktu, dan (b) kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan (misalnya di satuan pendidikan: antara kelompok sosial ekonomi, di satuan wilayah antara sekolah negeri dan swasta, antar daerah, ataupun antar kelompok berdasarkan atribut tertentu). Asesmen Nasional bertujuan untuk menunjukkan apa yang seha rusnya menjadi tujuan utama sekolah, yakni pengembangan kompe tensi dan karakter murid. Asesmen Nasional juga memberi gambaran tentang karakteristik esensial sebuah sekolah yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong sekolah dan Dinas Pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pembelajaran.
Peserta Asesmen Nasional
Asesmen Nasional akan diikuti oleh seluruh satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah di Indonesia, serta program kesetaraan yang dikelola oleh PKBM. Di tiap satuan pendidikan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang dipilih secara acak oleh Pemerintah. Untuk program kesetaraan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh seluruh peserta didik yang berada pada tahap akhir program belajarnya. Selain peserta didik, Asesmen Nasional juga akan diikuti oleh guru dan kepala sekolah di setiap satuan pendidikan. Informasi dari peserta didik, guru, dan kepala sekolah diharapkan memberi informasi yang lengkap tentang kualitas proses dan hasil belajar di setiap satuan pendidikan.
Asesmen Nasional tidak menggantikan peran UN dalam mengeva luasi prestasi atau hasil belajar murid secara individual. Namun Asesmen Nasional menggantikan peran UN sebagai sumber infor masi untuk memetakan dan mengevaluasi mutu sistem pendidikan. Sebagai alat untuk mengevaluasi mutu sistem, Asesmen Nasional akan menghasilkan potret yang lebih utuh tentang kualitas hasil belajar serta proses pembelajaran di sekolah. Laporan hasil Asesmen Nasional akan dirancang untuk menjadi “cermin” atau umpan balik yang berguna bagi sekolah dan Dinas Pendidikan dalam proses evaluasi diri dan perencanaan program.
Instrumen Asesmen Nasional
Asesmen Nasional terdiri dari (3) instrumen, yaitu :Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang mengukur literasi membaca dan literasi matematika (numerasi) murid
Survei karakter yang mengukur sikap, nilai, keyakinan dan kebiasaan yang mencerminkan karakter murid; dan
Survei Lingkungan Belajar yang mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar-mengajar di kelas maupun di tingkat sekolah
Bentuk soal Asesmen Nasional terdiri dari :Pilihan ganda;
Pilihan ganda kompleks;
Menjodohkan;
Isian Singkat; dan
Uraian
Berbasis Komputer, daring atau semi daring
Berbagi sarana prasarana/ dalam pelaksanaan AN resource sharing Mandiri menumpang
Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan pelaksanaan Asesmen Nasional dilakukan oleh Panitia tingkat Pusat, Provinsi, LPMP, Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan serta Panitia di Luar Negeri sesuai dengan tugas dan kewenangannya